8 Pegawai Kontrak TMS Administrasi PPPK

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Setelah masa sanggah berakhir, sebanyak 8 orang pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar belum memenuhi syarat dalam pendaftaran administrasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nasib mereka masih menunggu keputusan pusat. 

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana, Jumat (8/11). Dikatakannya, sebelumnya ada 155 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS). Namun setelah masa sanggah berakhir pada 5 November 2024, dinyatakan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8 pegawai. 

Sejumlah pegawai tersebut berada di organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Dengan tidak memenuhi syarat administrasi, mereka tidak bisa lanjut ke proses berikutnya. 

Mereka saat ini tengah menunggu keputusan dari pusat untuk langkah selanjutnya. 

“Kami masih menunggu keputusan pusat bagaimana kelanjutan nasib mereka. Namun (yang pasti) mereka tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya,” kata Sudiana. 

Sesuai data base, tenaga kontrak yang diajukan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar terdiri dari tiga jenis formasi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.602 formasi, yakni tenaga teknis sebanyak 4.111 formasi, tenaga guru sebanyak 432 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 59 formasi. 

Namun pada kenyataannya, jumlah pegawai yang mengikuti resume hanya sebanyak 4.054 orang. Dengan rincian, tenaga teknis dengan jumlah pelamar sebanyak 3.782 orang, tenaga guru dengan jumlah pelamar sebanyak 219 orang, dan tenaga kesehatan dengan jumlah pelamar sebanyak 53 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.899 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat. Sedangkan sebanyak 155 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Kata Sudiana, ada kekurangan pegawai yang didaftarkan sesuai data base dengan yang mengikuti resume sebanyak 548 pegawai. Mereka ada yang sudah diangkat menjadi PPPK dan CPNS tahun lalu. 

Sudiana menyatakan, setelah pengumuman ini dilakukan, masih dibuka masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dia mengimbau pegawai untuk memanfaatkan masa sanggah sebaik mungkin yakni pada 2 – 4 November 2024 secara online. 

Sudiana mengatakan, setelah nantinya masa sanggah dan jawab sanggah usai, tahapan selanjutnya yakni pengumuman pasca masa sanggah yang dilanjutkan dengan penarikan data final. Selanjutnya, setelah penarikan data, tahapan akan dilanjutkan pada penjadwalan pelaksanaan tes CAT. 7 mis
Read Entire Article