Bawa 7 Paket Shabu, Mahasiswa Ditangkap di Lovina

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 7 paket shabu-shabu yang diduga hendak diedarkan AM.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, AM ditangkap pada Kamis (26/9) lalu sekitar pukul 11.50 Wita. Ia mengungkapkan, AM tercatat sebagai mahasiswa asal Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. AM diduga ke Buleleng untuk mengedarkan shabu.

“Kami menerima informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Kalibukbuk, Buleleng. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 26 September kami dapati seseorang mengendarai motor Yamaha NMax hitam DK 3730 QC, sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang kami dapatkan,” jelas AKBP Widwan, Rabu (9/10) siang.

Pria tersebut diketahui merupakan AM. Personel Satuan Reserse Narkoba pun melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap AM di parkiran minimarket di Jalan Raya Singaraja - Seririt di kawasan Lovina. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan 7 paket shabu dengan berat total 1,18 gram. 

“Barang bukti tersebut diakui adalah milik AM. Saat kami interogasi, AM mengaku dia sempat menjual paket shabu terhadap seorang lelaki yang bernama MM asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng,” lanjut AKBP Widwan.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap MM, 27, di rumahnya di Banjar Dinas Bunut, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada hari yang sama. Dari tangan MM yang berprofesi sebagai nelayan itu, polisi menyita barang bukti 2 buah pipet kaca berisi residu shabu seberat 2,8 gram, alat hisap shabu, dan plastik klip kosong bekas wadah shabu.

AM dan MM kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Kata AKBP Widwan, pihaknya masih menyelidiki asal shabu-shabu yang diedarkan AM. Menurut keterangan AM, ia mendapatkan paket shabu dari seorang lelaki yang berinisial TR asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

“Setelah dilakukan pencarian terhadap TR masih belum ditemukan. Kasus ini masih terus kami kembangkan. Untuk saat ini AM dan MM sudah ditahan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut AKBP Widwan.

Adapun AM disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan MM disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.7 mzk
Read Entire Article