Januari-Oktober 2024, Perlintasan Keimigrasian Tercatat 11.761.729 Orang

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk 942 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode Januari-Oktober 2024. Alasan penolakan di antaranya karena tidak memiliki visa hingga masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Nyoman Asta, Senin (18/11). Selain menolak 942 WNA masuk ke Indonesia, pihak Imigrasi juga menunda keberangkatan 355 orang, baik WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI).

Masih menurut Nyoman Asta, selama periode Januari-Oktober 2024, total perlintasan keimigrasian tercatat sebanyak 11.761.729 orang. “Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 22 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2023,” ujarnya.

Nyoman Asta merinci, dari jumlah perlintasan tersebut, total kedatangan tercatat sebanyak 5.842.636 orang, dengan rincian kedatangan WNI sebanyak 325.542 orang, kedatangan WNA sebanyak 5.366.057 orang, dan kedatangan Kru sebanyak 151.037 orang. Sedangkan, untuk total keberangkatan melalui Bandara Ngurah Rai, tercatat 5.919.093 orang, dengan rincian keberangkatan WNI sebanyak 310.788 orang, keberangkatan WNA sebanyak 5.445.926 orang, dan keberangkatan Kru sebanyak 162.379 orang.

“Dari data yang dimiliki, tercatat jumlah kedatangan WNA terbanyak dari Australia sebanyak 1.323.369 orang. Disusul India dengan jumlah 460.887 orang, dan China di posisi ketiga sebanyak 404.045 orang,” jelas Nyoman Asta.

Selain melaksanakan fungsi pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai juga dikatakan aktif dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum. Dalam periode Januari-Oktober 2024, berbagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan, di antaranya pendeportasian 159 WNA. Sedangkan untuk TAK pendetensian, dilakukan kepada sebanyak 209 orang WNA, serta TAK penangkalan kepada sebanyak 134 WNA.

Sementara, dari 293 pengawasan keimigrasian yang dilakukan, terdapat tiga operasi gabungan serta 177 sosialisasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan APOA. Sebanyak 140 pelanggaran disebabkan oleh ketidaktaatan terhadap peraturan perundangan, sementara 118 kasus terkait overstay.

“Jika dirinci berdasarkan negara asal, pelanggaran terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 32 kasus, 29 kasus dari Rusia, 19 kasus dari China, 17 kasus dari Amerika Serikat, 13 kasus dari Australia, dan 13 kasus dari Uganda,” kata Nyoman Asta. 7 ol3
Read Entire Article