JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya. Hal itu dikatakan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana […]