ARTICLE AD BOX
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan mereka dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih sepeda motor yang dibawa diparkir di atas trotoar. Mereka juga terlihat membawa kardus dan meminta uang kepada para pengendara yang melintas.
Kepala Pelaksana II Satlinmas Desa Ungasan I Wayan Narka, keberadaan anak punk yang ditertibkan petugas berjumlah enam orang, termasuk anak kecil. Setalah didata, mereka berasal dari luar Bali. “Kami baru mendapatkan informasi sekitar pukul 09.00 Wita, bahwa sejak malam (Rabu) mereka sudah tinggal di sana,” ujar Wayan Narka, Kamis (14/11) siang.
Dikatakan, penertiban ini dilakukan karena Satlinmas Desa Ungasan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan wilayah Ungasan. Desa Ungasan, kata dia, juga memiliki Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan keamanan, kebersihan, dan ketertiban umum, termasuk bagi anak punk.
“Kami minta mereka untuk keluar dari Desa Ungasan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Tidak ada sanksi khusus, hanya pembinaan saja,” kata Wayan Narka.
Terpisah, Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan Wayan Suharyana, mengatakan kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayah Desa Ungasan. Dia menilai keberadaan anak punk di pinggir jalan raya sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Suharyana berharap kejadian serupa tidak terulang, baik di wilayah Ungasan maupun di wilayah Kuta Selatan. Pihak Satpol PP bersama aparat terkait berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut agar masyarakat dan pengunjung merasa aman dan nyaman.
Ketua LPM Desa Ungasan I Made Nuada Arsana menambahkan, segala aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat harus segera ditindak. Hal ini disampaikannya merespons keberadaan sejumlah anak punk yang belakangan mangkal di pinggir Jalan Raya Ungasan. “Selama kegiatan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, maka harus ditegur dan ditertibkan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Desa Ungasan untuk segera melapor jika melihat kelompok anak punk atau pihak lain yang melakukan kegiatan hingga mengganggu ketertiban. Laporan bisa disampaikan langsung ke Pemerintah Desa melalui satuan keamanan desa atau Linmas Desa Ungasan agar segera ditindaklanjuti.
“Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui kelompok anak punk atau yang lainnya yang berkegiatan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat dimohon untuk segera melaporkan ke Pemerintah Desa agar bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin,” harap Arsana. 7 ol3