Polisi Tetapkan Pelaku Penebasan sebagai Tersangka

6 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Ia ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menebas korban yang merupakan adiknya sendiri hingga tewas.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana mengungkapkan, saat ini Sardina telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP Ayat (1) ke-3. Pasal ini mengatur tentang pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Sardina terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. “Tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polsek Kubutambahan. Setelah kejadian, hari itu juga tersangka kami tangkap dan kami tahan,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (12/11) siang.

AKP Robin menambahkan, pasca kejadian berdarah pada Sabtu (2/11), polisi telah melakukan olah TKP. Saat diinterogasi polisi, Sardina yang merupakan seorang petani ini mengakui perbuatannya menebas sang adiknya sendiri, Artika, dengan sebilah sabit. 

Diungkapkan, alasan tersangka Sardina tega melakukan penganiayaan pada adik kandungnya. Kala itu, ia merasa geram, lantaran rumput yang hendak digunakan untuk pakan ternak, justru disiram pestisida oleh sang adik. Sardina pun mendatangi rumah adiknya sambil membawa sebilah sabit.

“Pelaku tidak terima dan sakit hati, karena rumput itu untuk pakan sapi milik pelaku. Namun oleh adiknya disiram, dengan alasan adiknya hendak menanam pohon durian,” imbuh dia. 

Menurut AKP Robin, diduga saat itu Sardina dalam pengaruh alkohol. Tiba di rumah sang adik, Gede Sardina langsung masuk ke kamar adiknya, Artika. Kemudian secara membabi buta mengayunkan sabit ke arah adiknya, hingga mengalami luka berat. Pria 51 tahun itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 5 hari. 

“Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut,” imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan maut terjadi di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Gede Sardina, nekat menebas adiknya sendiri bernama Made Artika, hingga tewas. Peristiwa itu diduga dipicu hal sepele, yakni pelaku tidak terima kebunnya disemprot pestisida oleh sang adik.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu (2/11) lalu sekitar pukul 14.30 Wita.Usai kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia lima hari setelah dirawat di RSUD Buleleng, yakni pada Kamis (7/11).7 mzk
Read Entire Article