3 Tersangka Penganiaya Pecalang Ditahan, Salah Satu Tersangka Mantan Napi Kasus Pembunuhan

2 days ago 7
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Penyidik Polres Karangasem mengungkap terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban seorang petugas Pecalang I Nengah Wartawan,52, asal Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem yang terjadi, Senin (14/4). Ketiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ini, yakni berinisial IGLED,30, IGLR,56, dan IGNAAP,21, asal Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat, Karangasem. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Karangasem.

"Rekaman CCTV (Closed Circuit Television) sebagai petunjuk awal, sehingga ketiga tersangka terungkap sebagai pelaku pengeroyokan petugas pecalang," ujar Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba kepada pers di Mapolres Karangasem, Rabu (16/4). Dari ketiga tersangka itu, salah satunya IGLR adalah mantan narapidana kasus pembunuhan. Sedangkan soal adanya isu yang menyebut salah satu dari tersangka adalah oknum polisi, AKBP Purba tegaskan informasi itu tidak benar. 

"Tidak benar ada anggota polisi, sudah terungkap sesuai fakta berdasarkan rekaman CCTV," tegas AKBP Purba. Untuk mengusut kasus ini, polisi bergerak cepat. Usai kejadian di Bencingah Agung Pura Besakih, Senin (14/4) pukul 12.40 Wita, hari itu juga menerima laporan kejadian di Mapolsek Rendang, selanjutnya melakukan penanganan dan mendatangi tempat kejadian perkara. 

Petugas Polsek Rendang berkoordinasi dengan Polres Karangasem dan Polda Bali, sehingga mendapatkan rekaman CCTV, Selasa (15/4). Sejak itu, petugas penyidik mengenali dan menemukan identitas tersangka dan langsung dipanggil. Lalu pada Rabu (16/4) menetapkan ketiga terduga pelaku sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan 6 bulan.

Pemeriksaan salah satu tersangka di Mapolsek Rendang, Selasa (15/4). –IST 

Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sehingga tersangka ditahan di Mapolres Karangasem. Penahanan di Mapolres Karangasem dengan pertimbangan keamanan, juga untuk memudahkan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Di bagian lain, Kasubag Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan terkait pentingnya menggelar reka ulang kejadian, tergantung situasi dan hasil penyidikan. "Jika memungkinkan diperlukan reka ulang akan digelar di lokasi kejadian. Karena ada bantahan keterangan dari tersangka, itu hak mereka," kata Iptu Sukadana. Iptu Sukadana memaparkan kronologis kejadiannya, Senin (14/4) siang, empat pemedek usai melakukan persembahyangan di Pura Penataran Agung Besakih melintas di depan Pos Pecalang Bencingah Agung Pura Besakih. 

Pecalang I Nengah Wartawan yang bertugas mengarahkan pamedek agar melintasi jalur barat sehingga tidak berbenturan dengan pamedek yang baru datang. Ternyata setelah diarahkan pecalang, salah satu pamedek mengatakan kejauhan, kemudian dijawab pecalang ini "Kalau ke Pura Sad Kahyangan Lempuyang, baru jauh."

Dialog singkat itu yang menimbulkan ketersinggungan oknum pamedek itu, hingga tiga pamedek melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan pecalang I Nengah Wartawan mengalami luka memar di pipi kanan, luka lecet pada tangan, lecet pada lutut kanan, hingga meneteskan darah, sempat menjalani perawatan di Puskesmas Rendang.

Terkait kejadian itu, pihak Desa Adat Besakih dikoordinasikan Bendesa Jro Mangku Widiartha telah menggelar upacara Prayascita atau pembersihan pada Anggara Pon Sungsang, Selasa (16/4), yang diantarkan Jro Gede Artayasa.

Terkait kejadian itu, Kapolres AKBP Purba mengimbau pamedek agar menaati ketentuan panitia. Sedangkan di sisi lain, petugas juga mesti santun, sabar dan edukatif memberikan pelayanan. Sebelumnya Kelian Pecalang Desa Adat Besakih Jro Mangku Wira mengatakan saat kejadian anggota Pecalang I Nengah Wartawan bertugas sendirian di Pos Bencingah Agung. 

Nengah Wartawan katanya bertugas shift pagi hingga sore pukul 06.00 Wita-18.00 Wita. Peristiwa itu terjadi saat anggota pecalang ini hendak mengarahkan pamedek yang telah selesai melakukan persembahyangan pada pukul 13.00 Wita. Pamedek diarahkan agar melintasi jalur ke barat dengan harapan tidak bertabrakan dengan pamedek yang baru datang. Saat itulah terjadi kesalahpahaman.

Disebutkan pecalang Desa Adat Besakih yang bertugas dibagi dua shift, shift I pukul 06.00 Wita-18.00 Wita petugas sebanyak 18 pecalang ditambah pengurus, shift II pukul 18.00 Wita-06.00 Wita sebanyak 18 pecalang ditambah pengurus. 7 k16
Read Entire Article