Bayar Utang dengan Pil Ekstasi, Fanny Dituntut 7 Tahun Penjara

4 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Foto BeritaJatim.comBayar Utang dengan Pil Ekstasi, Fanny Dituntut 7 Tahun Penjara. 👇

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara kepada Terdakwa Fanny Eka Afriansyah.

-- Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Read Entire Article