Dishub Bali Kawal Truk Sapi dari NTB

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Pangan) Provinsi Bali guna kelancaran lalu lintas truk sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa melintasi Bali. 

Diberitakan sebelumnya, Distan Pangan Bali mengeluarkan izin lalu lintas ternak sapi dari NTB ke Pulau Jawa melintasi wilayah Bali. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Kadishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan truk sapi NTB akan berlabuh di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, kemudian melanjutkan perjalanan darat melalui Jalan By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk sebelum sampai di Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Pulau Jawa. 

"Lintasan yang dilalui adalah penyeberangan dan jalan nasional," ujar Samsi kepada NusaBali, Jumat (25/4). Samsi mengatakan, personel Dishub Bali akan mengawal truk sapi dari NTB selama perjalanan melintas di Bali. Pihaknya bertugas memastikan keselamatan truk di perjalanan. "Ketentuan yang diberikan Dinas Pertanian dan prosedur pelabuhan sudah jelas. Tidak ada hal khusus. Yang penting keselamatan dijaga," jelasnya.

 Kadishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta. –IST 

Sedangkan Kepala Distan Pangan Bali I Wayan Sunada mengatakan pemeriksaan dokumen serta pengecekan fisik ternak akan dilakukan di pelabuhan pemasukan di Bali (Padangbai). Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar akan mencocokkan data kendaraan, jumlah ternak, hingga memastikan kondisi kesehatan hewan tersebut. Setelah itu, tindakan karantina sesuai regulasi juga harus dilakukan di pelabuhan. 

Dalam masa transit di wilayah Bali, kendaraan tidak diperkenankan melakukan aktivitas bongkar muat, pembersihan kotoran atau pemberian pakan tambahan. Apabila dalam perjalanan ditemukan sapi yang mati, bangkai tidak boleh diturunkan di wilayah Bali. Pemusnahan hanya boleh dilakukan di fasilitas yang telah disetujui, dengan berkoordinasi bersama petugas karantina. Selanjutnya, untuk mencegah bongkar muat selama perjalanan, kendaraan mesti dilakukan penyegelan. Setiap kendaraan diwajibkan mengaktifkan GPS selama perjalanan agar dapat dipantau secara langsung.

Penyegelan dapat dibuka di Pelabuhan Gilimanuk oleh Pejabat Karantina untuk pemeriksaan dan dilakukan penyegelan kembali untuk diperiksa di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. “Persetujuan lalu lintas melalui wilayah Provinsi Bali dan langkah mitigasi ini bersifat sementara sampai dengan 30 April 2025,” kata Sunada. Untuk diketahui, larangan sapi dari luar pulau masuk Bali masih diberlakukan Pemprov Bali. Hal ini untuk melindungi populasi sapi Bali dari sejumlah penyakit seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan Antraks. Pengecualian kali ini diberikan setelah Pemerintah Provinsi NTB meminta izin Gubernur Bali untuk bisa mensuplai ribuan hewan kurban Idul Adha ke wilayah Jabodetabek. 

"Kami memberikan sejumlah catatan yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Tujuannya, untuk meminimalisasi risiko penularan dan penyebaran penyakit hewan," ujar Sunada. Adapun Pemprov NTB harus melengkapi dokumen persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misalkan, sapi tidak menunjukkan gejala klinis antraks minimal 20 hari sebelum hewan tersebut dikirimkan atau divaksinasi antraks yang dibuktikan dengan surat keterangan vaksinasi. 

Sementara itu informasi dari Pelabuhan Padangbai menyebutkan sebanyak 38 truk dan satu pick up yang memuat 1.000 sapi dari wilayah NTB telah menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB dan berlabuh di Pelabuhan Padangbai untuk menuju Jawa pada, Rabu (23/4) malam. "Kalau ada penumpang truk memuat sapi kita dikontak dari Pelabuhan Lembar, sehingga petugas di Pelabuhan Padangbai bersiap-siap melakukan pemeriksaan," ujar Petugas Karantina Pelabuhan Padangbai drh I Nyoman Merta, Jumat kemarin. Kedatangan sapi tersebut dalam satu kapal. "Agak sulit memeriksa secara fisik karena jumlahnya banyak dan kondisi gelap karena di malam hari. Kami tanyakan apakah sapinya dalam keadaan sehat, dan bisa makan. Juga ditanya apakah ada yang mati," katanya.

Petugas Karantina Pelabuhan Padangbai melakukan tindakan saat ada penumpang truk memuat sapi, mengecek segel sapi asal Pelabuhan Lembar kemudian menambah segel plastik yang baru di Satpel (Satuan Pelayanan) Pelabuhan Padangbai, memeriksa dokumen sertifikat karantina yang dibawa dari Pelabuhan Lembar. Selain itu sedapat mungkin memeriksa kesehatan hewan secara fisik.

Sapi yang diizinkan masuk dari NTB kemudian transit melalui Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, berlanjut perjalanan ke Jawa. 

Perlintasan lewat Bali ini dilakukan karena terjadi penumpukan sapi di Pelabuhan Gilimas, Desa/Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB untuk dikirim ke Pulau Jawa jelang Idul Adha. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha di Pulau Jawa, sebagian pengiriman melalui jalan alternatifnya, lewat Pelabuhan Padangbai. Sebelum sapi diberangkatkan menyeberangi Selat Lombok kemudian transit di Pelabuhan Padangbai, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Karantina, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dibuktikan terbitnya sertifikat karantina.

Sapi yang bebas penyakit katanya baru dikirim ke Jawa melalui Bali. "Kenapa di Pelabuhan Padangbai kembali menambah segel untuk mencegah adanya penurunan sapi dari alat angkut sepanjang perjalanan Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Gilimanuk," tambahnya. Di samping itu, menghindari terjadi penularan penyakit PMK dan antraks. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sapi dari NTB melintasi Bali sifatnya darurat hanya berlaku sampai 30 April nanti. 7 adi, k16 
Read Entire Article