Duel di Hotel Bintang Lima, Bule Aussie Disidang

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Ia harus pasrah duduk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (17/4) sore dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang wisatawan asal Jerman, Christin Steinrode Tiller.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra disebutkan, peristiwa bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller, bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita. 

“Saat beristirahat di pondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang dan menyampaikan bahwa anak korban yang masih berusia 3 tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10-12 tahun dari perosotan yang cukup tinggi,” jelas JPU.

Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, ia justru dihampiri oleh saksi Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar "Bangsat kamu (fucking pussy), ini bukan urusanmu." Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.

Saat terjatuh ke kolam, Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur. Dalam situasi panas itu, terdakwa Ali Shahrouk ikut menghampiri. Ketika Christin mendekati Ali dan mencakarnya, Ali langsung menampar pipi korban dan tak berhenti di situ, ia juga memukul wajah korban dengan tangan mengepal.

Aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh saksi Titus Tommy Noe, lifeguard hotel, yang segera melerai dan memanggil petugas keamanan. “Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan,” sebut JPU.

Hasil visum dari RS BIMC yang ditandatangani dr Desak Ayu Nyoman Irma Wedaswari menyatakan, Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung serta rahang sebelah kiri. Ditemukan pula patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan. 

“Luka tersebut disebut disebabkan karena kekerasan tumpul dan dinyatakan bisa menimbulkan infeksi serta menghalangi aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu,” kata JPU. Atas perbuatannya, Ali Shahrouk didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 7 t
Read Entire Article