Heboh Gugatan Lisa Mariana, PN Bandung Perintahkan Mediasi dengan Ridwan Kamil

1 day ago 6
ARTICLE AD BOX
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Karena itu, majelis kemudian menunjuk seorang hakim muda bersertifikat untuk bertindak sebagai mediator.

“Penggugat sebelumnya meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda bersertifikasi sebagai mediator,” ujar Panji dalam sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).

Majelis meminta baik penggugat maupun tergugat agar segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan langsung berkoordinasi dengan mediator terkait penjadwalan mediasi.

“Mediasi ada mediatornya, silakan ditanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah,” ujar Panji.

Dalam persidangan tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil disayangkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, yang menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” tegas Markus.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya bukan untuk mencari sensasi, melainkan menuntut pengakuan terhadap hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Yang kami tuntut hanyalah pengakuan hak identitas anak, tidak ada motif lain. Gugatan ini diajukan secara perdata, sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Proses mediasi dijadwalkan akan segera berlangsung, dan hasilnya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke pokok sidang atau selesai melalui kesepakatan damai. PN Bandung mengimbau kedua pihak menjunjung tinggi asas penyelesaian sengketa secara damai demi kepentingan terbaik bagi anak. *ant

Read Entire Article