Integrasikan Trisakti Soekarno

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Menurut Sudirta, RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan perangkat hukum yang sangat strategis dalam menjamin kedaulatan, keselamatan, dan keadilan pemanfaatan ruang udara nasional. 

Ditegaskan Sudirta, Presiden Soekarno dalam sebuah kesempatan pada peringatan HUT TNI Angkatan Udara tahun 1955 berpesan, “kuasai udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang modern. “Pernyataan ini menunjukkan visi Soekarno tentang pentingnya penguasaan ruang udara bagi kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Sudirta dalam keterangannya, Senin (28/4).

Pengaturan ini kata dia mendesak, seiring kemajuan teknologi seperti drone, pesawat nirawak, serta kebutuhan integrasi antara kepentingan sipil, militer, dan internasional. “RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional. Urgensi RUU ini semakin nyata dengan munculnya berbagai persoalan aktual di lapangan,” beber Sudirta.

Dijelaskan Sudirta, bahwa dalam konteks Indonesia, Trisakti Soekarno, merupakan gambaran dari tiga masalah yang perlu segera diperbaiki oleh bangsa Indonesia dengan cepat. Soekarno melihat bahwa diperlukan perbaikan dalam berbagai aspek kenegaraan dalam negara Indonesia agar dapat keluar dari jebakan. Trisakti sebagai sebuah gagasan politik diterjemahkan ke dalam tiga point yakni kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang sosial dan budaya. 

Kata dia, secara politik bangsa Indonesia belum mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah bangsa, dengan kuatnya aliansi pusat-satelit antara penjajah dan negara terjajah. Artinya, tegas Sudirta, hubungan ketergantungan kepada penjajah masih kuat, baik itu dalam bentuk patronase politik maupun patronase ekonomi. Kondisi ini menunjukkan Indonesia belum sepenuhnya berdaulat secara politik, karena masih rawan dirongrong oleh pihak-pihak penjajah. 

Kemudian secara ekonomi Indonesia juga mengalami ketergantungan terhadap pasokan bantuan ekonomi asing agar dapat mengembangkan ekonominya secara mandiri. Namun, menurut Sudirta, tak disangka ketergantungan tersebut membuat perekonomian nasional dieksploitasi melalui keberadaan borjuasi nasional yang berkolaborasi dengan imperialisme global. 

Kemudian secara kultural, mentalitas kolonial membuat bangsa ini melupakan semangat gotong royong sebagai modal sosial dalam memperkuat solidaritas politik dan ekonomi. Budaya Indonesia semakin teracuni oleh esensi individualisme dan liberalisme yang ditanamkan dalam skema free fight liberalism. “Ketiga masalah tersebut merupakan bentuk ancaman dari sisa-sisa kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme yang telah menemukan bentuknya yang baru dalam wujud nekolim,” ujar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.

Anggota Komisi III DPR RI membidangi politik, hukum, keamanan ini menegaskan UU Pengelolaan Ruang Negara tidak hanya dibutuhkan secara teknis, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan nilai-nilai dasar negara. “Pengaturan pengelolaan ruang udara diarahkan untuk dapat mewujudkan semangat Trisakti Soekarno dengan prinsip negara berdaulat penuh dan eksklusif dalam pengelolaan fungsi ruang udara. Pengelolaan ruang udara juga memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfatan,” tegas Sudirta.n nat
Read Entire Article