ARTICLE AD BOX
Kenaikan klaim ini bagian dari program 100 hari kerja Bupati-Wabup Klungkung yang tertuang dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian.
Ketentuan umum pelaksanaan program ini adalah setiap pengurusan pencatatan kematian penduduk daerah yang tidak melebihi 30 hari sejak tanggal kematian. Surat permohonan penghargaan atas pengurusan pencatatan akta kematian bermeterai dan fotokopi nomor rekening bank. Ketentuan umum lainnya yakni surat pernyataan sebagai ahli waris bermeterai diketahui oleh perbekel/lurah. Fotokopi kutipan akta kematian, fotokopi kartu keluarga (KK) ahli waris, dan khusus bagi penduduk yang meninggal dunia yang tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan dilengkapi dengan surat pernyataan tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan bermeterai cukup.
Bupati Klungkung I Made Satria mengimbau seluruh perbekel dan lurah untuk menyampaikan informasi pentingnya pencatatan kematian kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Bupati juga mendorong agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengurusan pencatatan kematian secara tepat waktu guna mendukung tertib administrasi kependudukan. “Saya berharap kepada seluruh perbekel dan lurah agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengurusan pencatatan kematian secara tepat waktu,” ujar Bupati Satria. 7 wan