MDA Bali: Status Tersangka Nengah Wartawan Cederai Kehormatan Pacalang

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Anggota Pasikian Pacalang Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem tersebut sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pamedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh, Senin (14/4/2025). Kini, Nengah Wartawan ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan balik terhadap dirinya.

Nengah Wartawan dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan yakni tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan dengan denda Rp 4.500. Ini tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Bukan masalah tipiring atau tidak. Soal status tersangka itu yang mencederai kehormatan, harga diri pacalang yang sedang melaksanakan tugas,” ungkap Putra Sukahet usai menghadiri Gelar Agung Pasikian Pacalang Bali di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar pada Sabtu (17/5/2025) pagi.

Putra Sukahet menyayangkan Polres Karangasem dan jajaran melayani kedua-dua laporan dari pihak Nengah Wartawan dan salah satu tersangka kasus sebelumnya yakni IGNAAP, 21. Kedua-duanya kini sama-sama berstatus tersangka sekaligus korban dari dua laporan berjalan.

Tokoh Puri Den Bencingah, Desa Akah, Klungkung ini menilai penersangkaan Nengah Wartawan bakal menurunkan efektivitas pakta-pakta kolaborasi. Pasikian Pacalang Bali sendiri jadi bagian dari Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda).

“Nanti Sipandu Beradat, Bankamda itu yang susah-susah kita tandatangani dengan Kapolri bahkan. Itu menjadi tidak efektif nanti karena semangat pacalang-pacalang ini turun, karena merasa tidak diperhatikan, tidak dihormati,” tegas Putra Sukahet.

MDA Bali tengah memantau perkembangan kasus yang bermula dari kesalahpahaman berujung aksi kekerasan di Bencingah Pura Agung Besakih, Senin (14/4/2025) lalu ini. Putra Sukahet mengaku akan menyurati Kapolda Bali untuk memohon penarikan kasus yang menersangkakan anggota pacalang, yang sebelumnya menjadi korban ini.

Sementara itu, Polres Karangasem melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa kasus melibatkan anggota pacalang Desa Adat Besakih ini telah sesuai prosedur hukum. Dalam menindaklanjuti laporan, Polres Karangasem berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Polres Karangasem berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Diketahui dalam kasus yang menetapkan terlapor Nengah Wartawan sebagai tersangka ini, pelapor didapati terkena kepalan tangan Nengah Wartawan saat pelapor menyiram air ke arah sang pacalang ketika aksi kekerasan terjadi.

Kepalan tangan Nengah Wartawan saat menangkis siraman air itu menyebabkan dagu kiri pelapor luka lecet. Luka tersebut lantas divisum untuk menguatkan laporan. *rat
Read Entire Article