ARTICLE AD BOX
Rakor membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti. Turut dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt Sekretaris DPRD, Plt Kadis PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya.
Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum ranperda disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.
Dalam forum tersebut, Sekda Surya Suamba menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi Ranperda RTRW Tahun 2025-2045 mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi. Disampaikan, bahwa RTRW tersebut harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan.
“Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda Surya Suamba juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya. “Seperti RPJMD dan RDTR, untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah. Penetapan hasil evaluasi ini juga diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD. “Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” katanya.
Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat ini antara lain adalah sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua ini akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Ranperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.
Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan. 7 asa