Tahun Ini Disdikpora Berlakukan e-Ijazah

8 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Sertifikat kelulusan siswa akan diberikan dalam bentuk ijazah elektronik (e-ijazah). Ketentuan baru ini diberlakukan secara nasional mengacu Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mulai menyosialisasikan ketentuan baru tersebut secara daring kepada sekolah di Buleleng, secara bertahap, Kamis (22/5) kemarin. Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Kadisdikpora Buleleng I Ketut Agus Susilawan menjelaskan terkait prosedur, mekanisme penerbitan e-ijazah.

“Tahun ini pengelolaan ijazah khususnya di jenjang TK, SD dan SMP sudah tidak lagi menggunakan sistem manual dengan penerbitan lembar khusus ijazah, sepenuhnya berbasis sistem digital yang dikembangkan Pusdatin Kemendikbud Ristek,” terang (Plt) Kadisdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.

Namun dia menekankan meskipun berbasis elektronik, beberapa dokumen fisik seperti tanda tangan basah dan stempel sekolah masih tetap dibutuhkan, sebelum diunggah kembali ke dalam sistem. Pemberlakuan e-ijazah menurutnya, untuk efisiensi, efektivitas dan juga menjamin keamanan data.

Menurutnya, dalam e-ijazah akan dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang unik dan terintegrasi dengan sistem pusat. Ijazah tidak lagi dicetak menggunakan blanko khusus, melainkan langsung oleh satuan pendidikan menggunakan kertas yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh kepala sekolah, kemudian diunggah ke dalam sistem.

Seluruh satuan pendidikan wajib menyelesaikan verifikasi dan validasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal kelulusan, yakni  pada hari Senin pertama bulan Juni. E-ijazah juga disebutnya akan mempermudah kerja, namun menuntut kedisiplinan dan ketelitian dari setiap operator dan kepala sekolah.7 k23
Read Entire Article