Tertangkap Basah, Maling Motor Babak Belur Digebuk Warga

11 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Tersangka asal Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tertangkap basah saat berusaha mencuri sepeda motor Honda Supra X DK 3806 BZ milik Maad Adnan, 46. 

Sementara salah satu pelaku lainnya, Frengki Bora Ibi Deki, 26 berhasil kabur. Meskipun berupaya menghilangkan jejak, pelaku yang juga berasal dari Sumba itu berhasil diringkus polisi di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur pada hari itu juga sekitar pukul 04.00 Wita. Pada saat disergap, Frengki berusaha melawan membuat petugas menghadiahinya timah panas. 

Salah seorang saksi mata berinisial RK, 30 ditemui di lokasi TKP pada Kamis (1/5) siang mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Pada saat itu tersangka sedang berusaha mendorong motor curiannya dari parkiran. 

Tengah mendorong motor curian, pelaku dicegat salah satu penghuni kos. Awalnya pelaku tak mengaku dan berusaha melawan. Terjadilan keributan membuat warga sekitar berdatangan. Melihat warga berdatangan pelaku Frengki langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 6950 EG yang mereka gunakan ke TKP. 

"Saat itu saya terbangun karena ada suara ribut di luar. Saya pun langsung bangun melihat situasi di luar.  Saya melihat satu pelaku dipegang warga  di depan gerbang. Saya pun ikut mengamankan pelaku. Pelaku saat itu berusaha melawan dengan mengginggit lengan kiri saya,” ungkap RK.

Peristiwa pencurian itu pun dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Reskrim  Iptu Rifqi Abdillah langsung datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan perkara pencurian itu kini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Denpasar Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan terungkap tersangka Melki merupakan residivis kasus Curanmor. Kedua tersangka merupakan pengangguran. Alas an mencuri karena tak punya uang.

“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Keduanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.7 cr80
Read Entire Article